Minggu, 07 November 2010

Warga Kailolo akan Duduki Pengadilan




Setelah mengalami penundaan sebanyak empat kali, akhirnya persidangan kasus pembunuhan Choken Bahkay dengan terdakwa Syamsul Ohorella berhasil dilaksanakan di Mapolda Maluku. Tidak ada kekisruhan seperti persidangan sebelumnya, majelis hakim bahkan bisa memutuskan vonis tanpa ada keributan apapun. Keputusan untuk pengalihan lokasi sidang diambil kemarin oleh Pengadilan Negri (PN) Ambon setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini disebabkan karena sidang dengan agenda pembacaan vonis Syamsul Ohorella kembali ricuh setelah tiga kali mengalami penundaan. Sidang digelar tanpa kehadiran Penasehat hukum terdakwa, Made Rahman Marasabessy dan Kasim Usemahu. Yang hadir selain terdakwa, ada majelis hakim dan penuntut umum. Sidang yang dibuka sekira pukul 09.30 tersebut, berjalan cukup aman dan tertib. Hakim dengan santai membacakan putusan terdakwa Ohorella, dan mengetuk palu sidangnya. Dalam pembacaam putusan tersebut terdakwa di vonis delapan tahun penjara. Terdakwa terlihat pasrah. Setelah divonis, polisi membawa terdakwa dengan mobil tahanan Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease menuju Lapas. Di tempat terpisah dalam waktu bersamaan, di halaman Pengadilan Negeri Ambon dipenuhi keluarga terdakwa yang berjumlah hampir 200 orang. Mereka terlihat pasrah saat mendengar hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Mereka menempelkan karton manila bertuliskan protes atas PN yang sewenang-wenang menghukum orang tanpa melalui prosudur persidangan. Disela-sela protes itu penasehat hukum terdawa, Made Rahman Marasabessy, kepada pers menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim. “Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan banding terhadap putusan yang dialamatkan kepada Syamsul Ohorella,” ujarnya. Menurut Marasabessy, dalam proses pelaksanaan perkara, ada dua catatan penting yang tidak dilakukan PN Ambon, yakni PN tidak memanggil saksi verbalisan pada saat terdakwa mengatakan dia ditodong dengan menggunakan pistol, dan tidak adanya rekonstruksi walaupun itu merupakan petunjuk. Terhadap dua masalah ini, Made berjanji akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke kejaksaan Agun RI. “Kami saat itu menuntut PN Ambon melakukan rapat pleno menggantikan majelis hakim karena dinilai telah melanggar ketentuan dalam persidangan, namun tidak dilakukan. Ada kepentingan apa sebenarnya?,” katanya. Untuk itu, dia menyerukan masyarakat Kailola segera menduduki PN Ambon selama enam hari agar mendapat perhatian dari Mahkama Agung. “ Saya akan meminta kepada Raja Kailolo untuk segera mengarahkan seluruh masyarakatnya menduduki PN Ambon selam enam hari. Dan hal ini akan dilakukan pada Senin (8/11) pekan depan,” tegasnya. Terkait dengan aksi protes masyarakat kailolo tersebut, ia telah berkoordinasi dengan pihak Polres Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease. Aksi telah direstui polisi, namun harus menghindari gerakan-gerakan anarkis. RITUAL ADAT DILAKUKAN Sementara itu ritual adat kemarin juga akhirnya dilakukan pada pukul 11.46 Wit. Ritual ini dilakukan diluar ruang sidang, dan bukan dalam pelaksanaan sidang. Penyembelihan ayam putih yang dibalut dengan kain putih pun dilakukan didepan PN Ambon. Acara ritual adat tersebut dipimpin langsung oleh pemuka adat Desa Kailolo atau orang yang dituakan di desa tersebut. Petuah adat itu memakai pakaian serba putih, duduk diatas kursi plastik berwarna hijau. Sebelum penyembelihan ayam, petuah adat memegang ayam putih dan membacakan beberapa ayat-ayat suci, sementara ayah terdakwa duduk didepannya. Terlihat ada beberapa warga yang histeris atau kesurupan berteriak dan mengucap kalimat tasbih. Setelah usai membacakan ayat-ayat suci, acara penyembelihan ayam putih dimulai. Ucapan tasbih menggiringi jalannya ritual adat penyembelihan ayam putih tersebut. sumber : ambonekspres